KPU Kota Sawahlunto: Serahkan Berita Acara Verval Partai Perindo
Sawahlunto,
kpu.go.id---Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sawahlunto serahkan berita acara
hasil verifikasi faktual kepengurusan, keterwakilan perempuan, kantor
tetap dan keanggotaan partai Perindo kepada Sekretaris Perindo Kota
Sawahlunto Yolmedi dan Enggo Daus Jumat, (5/1) di aula KPU Kota
Sawahlunto.
Acara
penyerahan berita acara verifikasi faktual ini dibuka oleh komisioner KPU Kota
Sawahlunto divisi hukum Akhaswita, dan didampingi Desy Fardila, Zawil
Husaini serta Panwas Kota Fira Hericel.
Anggota
KPU Kota Sawahlunto Desy Fardila mengatakan verifikasi faktual partai
Perindo yang dimulai dari 15 Desember 2017 sd 4 Januari 2018. Verifikasi
Faktual kepengurusan dari tanggal 20 desember 2017 sampai 2 januari 2018.
"Vertual
Partai Perindo ini dilakukan dua kali karena perubahan data kepengurusan
Ketua, Sekretaris dan Bendahara. Verifikasi faktual kepengurusan yang
kedua dilakukan tanggal 2 Januari 2018" ujar Desy
Semntara
itu kata Desy Partai Perindo menyerahkan jumlah ke anggotaan diatas 100 yakni
438 anggota, maka KPU Kota Sawahlunto laksanakan sampel acak sederhana
dapatlah jumlah keanggotaan yg divertual 43.8 dibulatkan kebawah menjadi 43
anggota yang di vertualkan keanggotaan.
"Untuk
tahap selanjutnya yaitu tahap perbaikan dari tanggal 7 januari s/d 20
Januari 2018 Partai Perindo dapat melakukan perbaikan terhadap keanggotaan yg
dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) sesuai dengan keputusan KPU RI no
174 apabila sudah melewati batas syarat minimal tidak perlu lagi melakukan
perbaikan" ujar Desy
"Terhadap
lima orang keanggotaan Partai Perindo tidak dapat ditemui oleh tim
verifikasi KPU Kota Sawahlunto yang didampingi oleh tim Panwas Kota Sawahlunto
akan dilakukan koordinasi kepada Partai secara tertulis, karena Partai perido
tidak dapat menghadirkan lima orang keanggotaan yg tidak dapat ditemui"
ungkapnya.(Romel)